"Yang kami temukan satu dimasukan dalam popok, alasan dari mereka untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan popok, agar petugas ini tidak mengetahui barang itu ada di dalam," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (7/3/2024).
Tersangka yang berhasil ditangkap, sambung Budi, selain pengedar, juga sebagai pemakai.
Menjual sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Kami terus melakukan penyelidikan, kami terus berupaya, mencari sumber barang ini, dalam proses penyelidikan. Nama-nama yang mereka sebutkan kami lakukan pendalaman," katanya.
Harga Paket Sabu di Popok Bayi Dibandrol Rp 250-500 Ribu
Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu.
Hal itu terungkap melalui penangkapan Suryanto alias Belande (34) warga Dusun 1 Rambat, Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Residivis kasus narkoba tahun 2015 itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan dalam popok bayi.
Suryanto yang juga pemakai narkoba kini mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan, saat melakukan penangkapan, polisi menemukan banyak pamper atau popok.
Suryanto ditangkap pada 28 Februari 2024 lalu.
"Yang kami temukan satu dimasukan dalam popok, alasan dari mereka untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan popok, agar petugas ini tidak mengetahui barang itu ada di dalam," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (7/3/2024).
Tersangka yang berhasil ditangkap, sambung Budi, selain pengedar, juga sebagai pemakai.
Menjual sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Kami terus melakukan penyelidikan, kami terus berupaya, mencari sumber barang ini, dalam proses penyelidikan. Nama-nama yang mereka sebutkan kami lakukan pendalaman," katanya.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Narkoba di Klungkung yang Punya Ide Kemas Sabu dalam Batang Daun Pepaya