TRIBUNNEWS.COM - Tri Sudarmo, anggota Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Jayapura tewas usai terjatuh dari ketinggian tower Telekomunikasi Gunung Sabron Yaru, di Jayapura, Rabu (13/3/2024).
Awalnya Tri Sudarmo berniat untuk menyelamatkan atau mengevakuasi korban percobaan bunuh diri yang telah berada di tower tersebut.
Insiden tersebut pun viral di sosial media.
Satu di antaranya diunggah oleh akun media sosial Instagram @wowunik.id, tampak video detik-detik jatuhnya Sudarmo terekam.
Saat itu Sudarmo dengan seragam dan perlengkapan penyelamatan sudah berada di atas tower bersama dengan anggota lainnya.
Dalam caption @wowunik.id, disebutkan korban percobaan bunuh diri itu awalnya berada di pucuk tower.
Namun belum terselamatkan sampai bawah, di ketinggian 15 meter, korban malah mendorong Sudarmo.
Hingga Sudarmo terjatuh dari tower, saat hendak menolong seorang pemuda berinisial TY (21) tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, Sudarmo sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, namun nyawanya tidak terselamatkan.
“Pemuda berinisal TY, pelaku percobaan bunuh diri masih menjalani perawatan di RSUD Yowari,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
Sementara soal korban percobaan bunuh diri yang mendorong Sudarmo, informasi itu dikatakan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Kusworo.
Baca juga: Anggota Basarnas Gugur Karena Didorong Pelaku Percobaan Bunuh Diri di Jayapura, Alami Luka di Kepala
Satu tim naik, dirayu dibujuk dan sebagainya, sampai turun sekitar 15 meter. Tapi di luar dugaan si korban ini dorong daripada tim kami, sehingga jatuh bersama dan pada akhirnya dinyatakan meninggal 1 orang, itu juga tim kami," ujarnya, mengutip Kompas.com.
Pihak Basarnas, lanjut Kusworo, segera mengevaluasi terkait hal itu.
Termasuk soal peralatan yang tidak memenuhi standarisasi untuk proses evakuasi.
"Ya ini memang setelah kita evaluasi dari peralatan ini memang sudah usang, Pak dan standarisasinya memang tidak memenuhi syarat. Kita evaluasi bahwa ada hal-hal yang perlu kita tindaklanjuti di pusat," tutur Kusworo.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)