TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah mencabuli dua tetangganya.
Pria berinisial Y tersebut mencabuli dua tetangganya yang masih berusia di bawah umur.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menuturkan, dua korban berinisial A (13) dan Y (10).
Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri.
"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," jelas AKP Anom, dikutip dari TribunSolo.com.
Y telah diamankan pihak kepolisian pada Kamis (14/3/2024).
Pelaku diringkus setelah orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.
Mulanya, ibu korban A mendapat laporan dari guru anaknya.
Guru A mengatakan muridnya menjadi korban pencabulan Y.
Setelah ibu korban A bertanya ke anaknya, korban pun mengakui hal tersebut.
"Tidak sampai di situ korban A juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berinisal S (10)," terang Kasi Humas.
Baca juga: Oknum Guru Cabul SMP Negeri 1 Cigombong Kabupaten Bogor Dinonaktifkan Pihak Sekolah
Setelah dimintai keterangan, aksi pencabulan oleh Y dilakukan sejuak 2022 hingga akhir 2023 lalu di rumahnya.
Atas perbuatannya, Y disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Diiming-imingi Uang
Y melakukan pencabulan terhadap korban di rumahnya.