Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Tiga orang berinisial AN (64) warga Parado Kuta, ND (35) Warga Desa Parado Rato dan HD (48) Warga Parado Rato ditetapkan sebagai tersangka ksasus penganiayaan.
Kapolsek Parado Ipda Yakub mengatakan, penganiayaan terjadi saat para pelaku mendatangi rumah korban berinisial MHT (42).
Salah satu pelaku membacok korban yang saat itu dalam keadaan tidur di kamarnya, Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 05.30 Wita.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka robek pada lengan tangan kanan, punggung sebelah kiri, lutut kaki kanan dan pada telapak kaki kanan.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Bima motif para terduga pelaku menganiaya korban karena para terduga mencurigai korban telah mencuri satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku inisial HD," terang Yakub.
Baca juga: Dua Ayah di Lampung Saling Bacok Karena Anak Main Petasan
Usai mendapatkan laporan kasus penganiayaan, petugas bergerak ke lokasi dan membawa korban menuju Puskesmas Parado untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya personel Polsek Parado memburu para pelaku tidak lama kemudian sekira pukul 08. 00. WITA salah satu pelaku diamankan.
"Kami amankan berinisial AN berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Bima," katanya.
Petugas juga melakukan pengejaran terhadap teruga lainnya, akibat terus diburu dan merasa terdesak akhirnya salah satu pelaku berinisial HD menyerahkan diri ke Mapolsek Parado sekira pukul 17.00. WITA.
Pelaku berinisial ND sampai saat masih terus diburu.
"Benar kami telah mengamankan dua dari tiga pelaku penganiayaan di Desa Parado Rato sedangkan satu terduga sampai saat ini masih kami buru," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria di Bima Dianiaya Tiga Orang saat Tidur Gara-gara Dituding Curi Motor