Korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian, jasadnya langsung dibawah ke RSKM Cilegon.
"Akibatnya, korban atas nama Rendi, meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RSKM Cilegon," pungkas Dwi.
Polisi Larang Sopir Bus Bunyikan Telolet
Pasca-kasus tersebut, Satlantas Polres Cilegon melarang bus membunyikan klakson telolet saat melintas di sepanjang jalan di wilayah hukum Polres Cilegon,
Ipda Dwi Maryanto mengungkapkan pihaknya sebelumnya sudah berkali-kali memperingatkan sopir bus soal klakson telolet.
"Sebenarnya dari pihak Satlantas (Polres Cilegon) sudah mengingatkan kepada semua sopir bus, agar tidak membunyikan klakson telolet, baik itu di (Pelabuhan) Merak atau di tempat-tempat wisata," terang Dwi.
Menurutnya, klakson telolet dari bus menyebabkan risiko kecelakaan meninggi.
Terlebih di tempat wisata karena banyak kendaraan berlalu-lalang.
Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Merak Tewas Tertabrak Bus Saat Meminta Telolet, Begini Kronologinya
Tak hanya itu, Dwi juga mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya.
Terlebih saat anak-anak bermain di kawasan ramai kendaraan, utamanya pinggir jalan.
"Sebenernya kalau anak-anak tergantung orang tua, jadi pengawasan orang tua harus lebih melekat."
"Artinya setiap kegiatan anak, setiap apapun yang dilakukan anak itu harus terpantau orang tua," jelas Dwi.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.
Harapannya, supaya insiden seperti yang dialami bocah lima tahun di Merak bisa diminimalisir.
"Kami sampaikan imbauan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, kuliah bahkan komunitas-komunitas, artinya Polres Cilegon tidak diam."
"Kita selalu menyampaikan imbauan-imbahan supaya tingkat fatalitas di wilayah hukum Polres Cilegon menurun," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pasca Bocah Tewas Terlindas, Polisi Larang Sopir Bus Bunyikan Klakson Telolet di Cilegon
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin, Kompas.com)