TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi di Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Baru Dituntut 1,5 Tahun Penjara Penodaan Agama, Panji Gumilang Bakal Disidang Lagi 2 Kasus Baru
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.
Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.
Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.
Dituntut 1,5 tahun penjara
Jaksa penuntut umum sebelumya menuntut Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Panji Gumilang diyakini jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Baca juga: Belajar dari Kasus Panji Gumilang, Polisi Tunggu Hasil Labfor di Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyebut terdakwa Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.
Pihaknya, akan fokus menyiapkan pembelaan terhadap kliennya tersebut dalam sindang lanjutan pada Kamis (29/2/2024).
Penulis: Handhika Rahman
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama