TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000 orang.
Angka tersebut terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun rincian dari 203.320 haji reguler adalah sebagai berikut:
- Kuota jemaah haji tahun berjalan: 190.897 orang
- Kuota prioritas jemaah haji lanjut usia: 10.166 orang
- Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 685 orang
- Kuota Petugas Haji Daerah: 1.572 orang
Berikut adalah rincian kuota haji reguler per provinsi:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun, Ini Nominal yang Disepakati
- Riau: 5.047
- Jambi: 2.909
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- D.I.Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat: 4.499
- Nusa Tenggara Timur: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Sulawesi Utara: 713
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Papua: 1.076
- Bangka Belitung: 1.065
- Banten: 9.461
- Gorontalo: 978
- Maluku Utara: 1.076
- Kepulauan Riau: 1.291
- Sulawesi Barat: 1.453
- Papua Barat: 723
- Kalimantan Utara: 416
Dari rincian di atas, jumlah calon jemaah haji terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 38.723 orang, disusul Jawa Timur sejumlah 35.152 orang.
Biaya Haji 2025 Turun
Pemerintah juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Tahun 2024, besaran BPIH adalah Rp93.410.286,00.
Sementara BPIH tahun 2025 yang disepakati adalah Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Adapun BPIH terdiri dari dua komponen, yakni:
1. Komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
2. Komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
“BPIH yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Sebagai tambahan informasi, Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota.
Angka tersebut terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.