TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar rata-rata Rp89.410.258,79 per jemaah reguler.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang dibayarkan langsung oleh jemaah, ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyambut baik penurunan biaya ini.
Menurutnya, penurunan biaya ini hasil efisiensi pada berbagai komponen penyelenggaraan ibadah haji, termasuk biaya akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan lainnya.
Meski begitu, dirinya meminta agar penurunan biaya haji ini tidak berdampak kepada kualitas layanan haji.
"Meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2024).
Ia menegaskan agar aspek-aspek penting seperti pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Lalu layanan transportasi, akomodasi, serta konsumsi tidak mengalami penurunan kualitas meskipun ada efisiensi biaya.
"Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," ucapnya.
Seperti diketahui, BPIH tahun 2025 ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.