TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Hasanuddin Wahid meminta sengkarut pelaksanaan ibadah haji 2024 tidak terulang pada tahun 2025.
Sengkarut itu, kata Hasanuddin, mulai dari masalah pemondokan hingga kuota haji.
Sehingga dia mengingatkan pemerintah untuk menjadikan sengkarut pelayanan haji tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi serius demi meningkatkan pelayanan haji tahun ini dan masa mendatang.
"Di masa haji sebelumnya kita melihat banyak problem, mulai dari pemondokan yang terlalu penuh, MCK minim, sampai masalah kuota tambahan. Belum lagi masalah transportasi yang sering telat. Nah saya berharap betul problem itu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah agar tidak lagi terulang," kata dia kepada wartawan Rabu (8/1/2025).
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Cak Udin itu meyakini, masyarakat Indonesia senang dan berbahagia dengan diturunkannya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
"Ya saya kira masyarakat Indonesia senang boaya haji tahun ini turun. Dalam hal ini pemerintah saya lihat komitmen dan telah sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Kendati demikian, Anggota DPR RI asal Dapil Malang Raya ini berpesan kepada pemerintah agar turunnya biaya haji 2025 tidak membuat layanan haji justru menurun.
"Biaya haji turun it's oke, tapi kualitas pelayanan nggak boleh ikutan turun. Saya dan Fraksi PKB di DPR pasti akan mengawal pelaksanaan haji nanti, tentu saja bersama-sama dengan masyarakat," ucap dia.
Diketahui, Panja Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M.
DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Adapun total BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79, turun dari tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR
Dari total BPIH, nantinya yang akan dibayarkan jamaah atau Bipih sebesar Rp 55.431.750, sisanya ditanggung dari nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.