News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

BPKH Jadikan Fatwa Ijtima Ulama untuk Perbaiki Tata Kelola Dana Haji 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Seminar Nasional dengan tema Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama yang digelar BPKH dan Universitas Andalas (Unand).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa Fatwa Ijtima' Ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi pihaknya. 

Sebelumnya, Fatwa Ijtima' Ulama VIII yang menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.

Baca juga: Dekan FEM IPB Usul Penguatan BPKH Untuk Jaga Kesinambungan Dana Haji

Fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.

Fatwa Ijtima' Ulama VIII juga merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.

"Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fadlul melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Bangun Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Pastikan Tidak Menggunakan Dana Haji

Hal tersebut diungkapkan oleh Fadlul pada Seminar Nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama" yang digelar BPKH dan Universitas Andalas (Unand). 

Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji. 

Dalam pendapat hukumnya, ia menegaskan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang besar.

BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.

"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah.

"Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum Islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," ujarnya.

Baca juga: BPKH Jelaskan Cara Pembiayaan Jemaah Haji Tunda Akibat Pandemi Covid-19

Saat ini, revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini