Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 dan PP Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus segera dilakukan.
Hal ini agar mampu menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah.
"Seperti menambahkan aspek: investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan," kata Razilu.
Menurutnya, investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman. Namun memberikan imbal hasil yang relatif rendah.
“Perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah," pungkasnya.