Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE- Terdakwa Stevi Thomas, eks Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba.
PT TBP, anak usaha Harita Group yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Bahkan jika dugaan suap itu melibatkan orang lain, maka Stevi mendukung seluruh langkah yang ditempuh KPK.
“Silakan (tanya soal dugaan keterlibatan orang lain) ke pengacara. Cuma satu intinya, apapun proses hukum dari KPK, saya ikut. Intinya itu saja. Saya hormati, saya hargai dan saya ikut sebaik-baiknya,” kata Stevi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/3/2024).
Pada persidangkan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang diduga mengetahui suap proyek pengadaan dan perizinan di pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Keempatnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stevi Thomas yang diduga menyuap Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba senilai 60 ribu dolar AS pengurusan perizinan pembangunan jalan.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Pengolahan Nikel Kelas Dunia Milik Harita di Pulau Obi
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi itu adalah Yerrie Pasilia yang menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) sekaligus Plt Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Muhammad Rijal Usman menjabat Kepala Seksi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara, Ferdinan Siagian menjabat Kepala Seksi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Dalam keterangannya di persidangan, Yerrie Pasilia mengaku kenal Stevi Thomas lewat Zoom ketika membahas usulan pembangunan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Disebutkan Yerrie pada hari itu ada permohonan dari perusahaan Harita Group kepada gubernur pada 2022 tentang jalan lingkar di Obi.
“Disposisi ke Gubernur (Abdul Gani Kasuba) kemudian dilakukan pembahasan permohonan," kata Yerrie di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu (20/1).
Kepala Seksi Bina Marga PUPR Maluku Utara Muhammad Rijal Usman menambahkan, rencana pembangunan jalan di kawasan Pulau Obi itu berupa jembatan.
Karena itu, muncullah pertanyaan terkait izin kelayakan perencanaan pembangunan jembatan tersebut.
"Jembatan itu kalau tidak salah ada permohonan dari PT Trimegah Bangun Persada untuk menilai perencanaan yang mereka kirim ke Dinas PUPR untuk dinilai kelayakan jembatan," ujar Rizal.
Berdasarkan permohonan tersebut, kata Rizal, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail memerintahkannya untuk membuat semacam draf rekomendasi. Setelah membuat draf tersebut, Daud Ismail juga meminta Rizal untuk mengunjungi lokasi rencana pembangunan jembatan tersebut.
"Jadi saya buat drafnya, saya sudah serahkan ke mantan Pak (Daud) Kadis PUPR," tambah Rizal.
Sedangkan, Kepala Seksi BPJN Maluku Utara Ferdinan Siagian menuturkan, rapat melalui Zoom itu atas rencana pembangunan jalan di Pulau Obi tersebut juga dihadiri pemerintah daerah setempat.
“Rapat tersebut dilakukan pada 2022 terkait usulan pembangunan jalan di Pulau Obi yang melewati kawasan industri milik PT Harita Group,” ujar Ferdinan.
Begitu pula dengan kesaksian Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif yang mengaku dekat dengan Abdul Gani Kasuba karena pernah menjadi santrinya.
Sebelum menjabat gubernur, Abdul Gani Kasuba pernah aktif menjadi seorang guru di salah satu pesantren di Maluku Utara. Pada kesempatan itu, Syarif membantah ikut-ikutan dalam sejumlah proyek di Maluku Utara.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Setelah itu, KPK secara resmi mengumumkan 7 tersangka dalam kasus OTT itu pada 20 Desember 2023.
Ketujuh orang itu adalah Abdul Ghani Kasuba (Gubernur nonaktif Malut), Adnan Hasanudin (mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut), Daud Ismail (Kadis PUPR Pemprov Malut), Ridwan Arsan (mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa), Ramadhan Ibrahim (ajudan Abdu Gani Kasuba), Stevi Thomas (eks petinggi Harita Group) dan Kristian Wuisan (swasta).
Khusus terkait Stevi Thomas diduga menyuap Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba senilai 60 ribu dolar AS untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan di Pulau Obi.