Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Bekasi menangkap sepasang kekasih yang mengedarkan uang palsu.
Pelaku yang berinisial GP dan SD ditangkap saat berada di Cikarang Utara, Bekasi pada 29 Februari 2024 lalu.
Uang palsu tersebut dibuat sendiri dan diedarkan melalui media sosial Facebook.
Penangkapan itu bermula, saat penyidik melakukan penyamaran lalu berpura-pura hendak membeli.
Pelaku telah beroperasi sejak akhir 2023 dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, keduanya merupakan sepasang kekasih yang belajar menirukan uang secata otodidak.
"Mereka pacaran, beroperasi sejak 2023 yang bersangkutan itu belajar otodidak tidak terkait dengan kelompok apapun," kata Twedi.
Sejak akhir 2023, keduanya memasarkan uang palsu hasil produksi melalui media sosial Facebook dengan mematok harga satu banding lima.
"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu, itu satu banding lima, jadi Rp 20 juta (keuntungannya)," jelas dia.
Twedi memastikan, uang paslu hasil produksi tersangka sangat mudah dibedakan dengan uang asli karena material yang digunakan hanya kertas dan tinta printer.
"Kalau dilihat beda, dari kertasnya, kalau asli kan kita punya pengaman-pengaman tertentu yang kita miliki tentu ada bedanya," tegas dia.
Baca juga: 2 Wanita di Bojonegoro Jatim Jadi Tersangka Karena Edarkan Uang Palsu di Pasar
Penangkapan keduanya dilakukannya pada 29 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB di SPBU Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Cikarang Utara.
Pada saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti berupa 49 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tinta printer, kertas putih, alat potong dan cat kaleng yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Kedua tersangka dijerat pasal 36 Jo pasal 26 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsidair pasal 244 dan 245 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Patok Harga 1 Banding 5, Sejoli di Bekasi Jual Uang Palsu Senilai Rp100 juta Lewat Facebook