TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hamili pacar tapi menikah dengan perempuan lain, seorang polisi di Pores Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dipecat
Dia adalah Bripda MS.
Diketahui Bripda MS menghamili pacarnya inisial A.
Bripda MS berpacaran dengan A sejak Februari 2022.
Mengetahui kekasihnya hamil, Bripda MS kemudian kabur atau lari dari tanggung jawab.
Ironisnya, Bripda MS lebih memilih menikahi perempuan lain.
Korban tak terima dan melaporkan Bripda MS ke Propam Polres Kuansing pada Desember 2022.
Baca juga: AKP Novris Simanjuntak, Polisi di Kuansing Izinkan Ibu Hamil Ngidam Disuapin Suami Dipenjara
Setelah dilaporkan ke Propam Polres Kuansing, Bripda MS kabur dan tak masuk dinas lebih dari 30 hari.
Polres Kuansing kemudian melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Upacara pemecatan Bripda MS dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, diikuti para pejabat utama di Polres Kuansing.
Bripda M dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah.
"Yang bersangkutan (Bripda MS) meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Pangucap dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Istri Ngidam Disuapin Suami yang Ditahan di Polres Kuansing, Suapan Roti Terhalangan Jeruji Besi
Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua Bripda MS.
Dengan adanya anggota yang dipecat, Pangucap mengingatkan agar anak buahnya selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.
"Ke depan tidak ada lagi personel melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri," kata Pangucap.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bikin Malu! Bripda MS Dipecat Usai Hamili Pacarnya Tapi Pilih Nikahi Wanita Lain,