TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh orang warga Sukabumi diamankan Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka diamankan lantaran diduga menjadi pelaku pembacokan beruntun kepada warga di Jl Lingkar Selatan Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial TM alias A (17 tahun) warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Polisi Sukabumi tidak akan memberi ampun kepada berandal bermotor yang kerap meresahkan dan membuat warga jadi korban.
Termasuk memberikan hukuman yang setimpal dan tidak akan ada langkah upaya Restorative Justice bagi pelaku.
"Kami selalu proses dan tidak akan melaksanakan musyawarah atau restorative justice. Sesuai undang-undang kami akan memproses sampai ke JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Kasat Reskrim Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Jumat (22/03/2024).
Ia pun menghimbau kepada semua masyarakat, agar tetap memastikan anak-anaknya untuk tidak melakukan perbuatan liar yang merugikan orang lain.
"Untuk itu kami meminta semua pihak, termasuk orang tua, untuk memantau anak-anaknya agar tidak terlibat dalam prilaku tindak pidana kejahatan dan merugikan," imbuh Bagus.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menangkap 7 orang terduga pelaku aksi pembacokan beruntun di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi dari kelompok gerombolan berandalan motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial TM alias A (17 tahun) warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
"Kami mengamankan 7 orang di berbagai tempat dan pada selasa 19 maret 2024 kami telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka," ucapnya, Kasat Reskrim Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (21/03/2024).
Bagus menuturkan, para remaja yang melakukan konvoi tersebut, masih ada yang status pelajar, alumi dan pelajar drop out.
"Saat ini masih kita dalami 50 org ini mereka menamakan satu kelompok tertentu itu gabungan dari beberapa alumni sekolah atau mungkn mereka juga dari keterangan 7 orang ini ada yg masih sekolah ada yang DO dari sekolah," ungkapnya
"Saat ini masih kita dalami. Namun mereka sundri sudah menamakan beberapa ikatan alumni sebagai kelompok motor tertentu," terang Bagus.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis, yakni dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan Pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Ada Restorative Justice bagi Berandal Jalanan, Polres Sukabumi Sudah Tangkap 7 Pembacok