News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Diberi Uang, Pengamen di Alun-alun Majalaya Pukul Kepala Warga yang Berbuka Puasa Pakai Ukulele

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pengamen paksa minta uang ke pengunjung. Dua warga di Alun-alun Majalaya cekcok hingga kepalanya dipukul pengamen pakai ukulele karena kesal tak diberi uang.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua warga jadi korban penganiayaan pengamen di Alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  

Peristiwa penganiayaan, korban dipukul pakai ukulele itu diketahui terjadi pada Sabtu (23/3/2024) pukul 18.30 WIB. 

Dua pengamen ini tega menganiaya pengunjung karena tak diberi uang.

Kini mereka yakni Gangan dan Aang sudah diamankan polisi.

Kepala Kepolisian Sektor Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan dua pengamen sudah ditangkap usai peristiwa penganiayaan.

"Kedua pelaku itu sudah kami amankan malam harinya," kata Aep dikonfirmasi melalui pesan singkat pada, Minggu (24/3/2024). 

Kronologi

Aksi penganiayaan tersebut berawal saat kedua korban tengah membeli makanan ringan selepas waktu berbuka di Alun-alun Majalaya. 

Kemudian, kedua pelaku mendatangi lokasi tempat para korban membeli makanan ringan untuk mengamen. 

Usai mengamen kedua pelaku meminta uang, tapi korban tidak memberi. 

Satu pelaku lalu langsung memukulkan alat musik ukulele yang digunakannya pelaku untuk mengamen ke arah kepala korban. 

"Terjadi cekcok mulut pelaku yang lainnya langsung memukulkan gitar ukulele yang mengenai hidung korban dan pelipis mata kiri, sehingga gitar ukulele tesebut patah dan hancur hingga terjatuh," tutur Aep. 

Baca juga: Viral Pengamen Nyentrik di Wonogiri Nyaleg Cuma Modal Rp 100 Ribu, Manfaatkan TikTok untuk Kampanye

Tidak sampai di situ, dari arah belakang, salah seorang pelaku mengambil serpihan ukulele dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. 

Korban, mengalami luka sobek dibagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol di kepala bagian belakang 

"Kedua korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ebah Majalaya," ungkap dia. 

Atas perbuatannya kedua pelalu dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi 2 Pengamen Pukul Kepala Pengunjung Pakai Ukelele Karena Kesal Tak Diberi Uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini