News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Aiptu FN seusai Tembak 2 Debt Collector, Sempat Masuk DPO, Kini Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik debt collector yang terlibat perselisihan dengan suaminya ke Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Aiptu FN, oknum Polres Lubuklinggau yang terlibat kasus penembakan menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN menyerahkan diri setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aiptu FN juga menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Bid Propam Polda Sumsel masih mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Aiptu FN.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," paparnya, Senin (25/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aiptu FN sesuai dengan pelanggaran kode etik bisa berupa demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tuturnya.

Menurut Kombes Pol Agus Halimudin, pelanggaran yang dilakukan Aiptu FN yakni penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," tegasnya.

Motif kasus penembakan dan penusukan lantaran Aiptu FN ingin melindungi istri dan anaknya yang berada di dalam mobil.

"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," tukasnya.

Baca juga: Viral Debt Collector Dianiaya saat Tagih Utang, Ini Panduan Penagihan Kredit dari OJK

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan Aiptu FN kabur ke Kabupaten Musi Rawas (Mura) setelah melakukan penembakan.

"Tadi pagi subuh sudah tiba dan sudah menjalani pemeriksaan intensif di Dit reskrimum," ucapnya.

Aiptu FN kooperatif saat diamankan Polres Lubuklinggau dengan dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Kami telah berkomunikasi berhasil memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan di suatu tempat di daerah Petunang Mura, berkomunikasi kepada yang bersangkutan kita bawa kita kawal ke Mapolda Sumsel," jelasnya.

Kata Kuasa Hukum Aiptu FN

Kuasa hukum Aiput FN, Rizal Syamsul SH menyatakan kliennya dalam kondisi terdesak lantaran kedua debt collector meminta STNK mobil secara paksa.

Aiptu FN juga mendapat intimidasi saat berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.

Baca juga: Polisi Tembak Debt Collector, Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang hingga Kata Kuasa Hukum

"Anak klien trauma karena peristiwa itu. Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," paparnya, Minggu (24/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Menurut Rizal Syamsul, kliennya tidak mengenal para debt collector dan tidak memiliki perjanjian utang.

"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," imbuhnya.

Sempat terjadi perkelahian antara Aiptu FN dengan debt collector, namun karena kalah jumlah Aiptu FN mengambil senjata api dari dalam mobil.

"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " ucapnya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Dilaporkan, Ponselnya Tak Aktif

Merasa dirugikan dalam kasus ini, pihak Aiptu FN akan melaporkan balik para debt collector yang meminta paksa STNK mobil.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan."

"Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," pungkasnya.

Sosok Aiptu FN

Mantan atasan Aiptu FN di Polsek Lubuklinggau Selatan, AKP (Purn) Hilal Subhi mengatakan pelaku merupakan anggota polisi yang berprestasi dan selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat bertugas.

Ia mengaku terkejut ketika mendapat kabar Aiptu FN melakukan penyerangan menggunakan pistol.

"Kenal sudah lama, semenjak jadi Polisi sudah kenal, apalagi semenjak jadi anak buah di Polsek (jadi kanit)." ungkap Hilal pada Tribunsumsel.com, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Polisi Temukan 2 Pistol serta Dua Butir Peluru Tajam Saat Geledah Rumah Koboi Jalanan di Mampang

"Saya waktu itu masih Kanit, dia kami angkat Katim, kemudian saya Kapolsek dia jadi Kanit Reskrim, jadi tau persis kesehariannya," ungkapnya.

AKP (Purn) Hilal Subhi mengenal Aiptu FN sebagai polisi yang loyal selama 5 tahun berdinas bersamanya.

"Orangnya baik kemudian loyalitas tinggi. Setiap kali berdinas selalu berpegang dengan SOP kepolisian, baik di lapangan maupun saat berada di kantor," tuturnya.

Ia tidak mengetahui alasan Aiptu FN melakukan penembakan serta penusukan kepada dua warga.

"Jadi orang bukan tempramen tinggi tidak, kalau tempramen pasti sudah kena masalah selama jadi kanit, lama juga, tapi ini kan tidak," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelanggaran Etik, Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Eko Hepronis/Rachmad Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini