Saat akan ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dengan cara memanjat atap.
Namun, saat itu salah satu pelaku ini terjatuh yang mengakibatkan kakinya patah.
"Pelaku ini merupakan residivis, yang sudah dua kali tersandung kasus yang sama," bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu buah tas sandang milik korban yang dijambretnya, satu buah helm dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHPidana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Ternyata Residivis, 2 Jambret yang Bikin Korbannya Meninggal di Jalan Setia Budi