Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Ketiga ASN itu tertangkap tangan saat melakukan pungli di jembatan timbang.
Ketiga pelaku merupakan PNS Ditjen Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding Bengkulu.
Mereka bertugas di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: KPK Panggil Para Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Total Ada 15 Orang
Berikut identitasnya:
- WH (42), warga asal Kelurahan Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong.
- HA (40), warga asal Singaran Pati Kota Bengkulu
- FR (43), warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Tiga ASN itu tertangkap tangan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase.
Seharusnya mereka memberikan tilang kepada kendaraan yang melebihi tonase.
Namun ternyata mereka malah mengizinkan angkutan yang melebihi tonase untuk lewat jika sang sopir memberikan sejumlah uang kepada mereka.
"Jadi para pelaku ini meminta uang bervariasi, yaitu antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada sopir," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Rabu (27/3/2024).
Penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihak kepolisian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat laporan masyarakat tentang adanya pungli di jembatan timbang.
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Diberhentikan Sementara
Kemudian pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung berangkat ke TKP yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Setibanya di lokasi tim melakukan pemantauan dan penyelidikan aktivitas yang berjalan di jembatan timbangan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya aktivitas pungutan liar kepada sopir angkutan barang yang masuk kedalam jembatan timbang, dengan modus melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR.
Ketiga pelaku melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan kemudian apabila melebihi dari jumlah berat yang diizinkan, maka pelaku menyampaikan akan menilang KIR kendaraan bila tidak mau ditilang oknum meminta sejumlah uang.
Apabila KIR mati, pelaku menyampaikan kepada sopir untuk melakukan pengurusan KIR dengan tarif sekira sebesar Rp 600.000.
Atas temuan tersebut, polisi langsung mendata dokumen dan alat bukti yang ada, dan langsung membawa 3 pelaku ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Untuk berapa lama mereka telah melakukan aksi ini kita masih dalami, yang jelas ini sudah tertangkap tangan oleh anggota kami," kata Wayan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Pungli di Jembatan Timbang, 3 PNS Kementrian Kena OTT Polda Bengkulu