News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Warga di Pamekasan Digrebek Polisi, Ditemukan Puluhan Bahan Petasan Siap Produksi

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petasan. Warga Jakarta Produksi Mercon di Pamekasan

Ke empat pelaku ini warga Kecamatan Larangan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, tertangkapnya empat pelaku pembuat bahan peledak ini berbekal informasi tentang beberapa orang yang diduga membuat mercon racikan.

Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap N dan MH di kediamannya di Desa Trasak Pamekasan.

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa bahan baku pembuatan mercon rakitan.

Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku ini menyatakan mendapat bahan bubuk dari M warga Kecamatan Larangan Pamekasan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung menangkap M," kata AKP Sri Sugiarto, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Polisi Amankan Dua Bocah Main Petasan Penyebab Kebakaran Gedung di Bekasi

Tak berhenti di situ, M juga interogasi oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

M menyatakan bahwa bahan pembuatan mercon tersebut ia dapatkan dari H, warga Desa Duko Timur, Pamekasan.

Tak butuh waktu lama, H juga diringkus oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Sedangkan H menyatakan bahan tersebut didapat dari A yang keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.

Dari para tersangka, Polisi mengamankan selongsong mercon diameter 3.5 cm sebanyak 165 buah, selongsong mercon diameter 4.5 cm sebanyak 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm sebanyak 1 buah, mercon jadi diameter 4.5 cm sebanyak 5 buah.

"Perlu diketahui bahwa 5 buah mercon diameter 4.5 cm tersebut sudah berisi handak, bersumbu dan siap diledakkan," jelas AKP Sri Sugiarto.

Baca juga: Dua Ayah di Lampung Saling Bacok Karena Anak Main Petasan  

Informasi terbaru, Polres Pamekasan mendapatkan kabar bahwa selongsong mercon yang lain menunggu pengiriman bahan peledak dari A.

Sayangnya keberadaan A sampai hari ini belum diketahui.

"Para tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Warga Jakarta Produksi Mercon di Pamekasan, Berujung Rumah Digerebek Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini