News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Hari Ini Yosep Hidayah Didakwa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Sidang perdana kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Subang, Kamis (28/3/2024) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Subang, Kamis (28/3/2024) hari ini.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Ratusan petugas kepolisian dikerahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Subang untuk mengamankan jalannya sidang.

Kapolsek Subang Kota, Kompol Yayah Rokayah mengatakan, untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah, pihaknya menerjunkan ratusan personel.

Baca juga: Terungkap Detik-detik Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang 2 Tahun Lalu, Yosep Terancam Hukuman Mati

"Untuk mengamankan jalannya sidang Perdana Yosep Hidayah dalan perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Polres Subang menerjunkan 134 personel yang dibagi menjadi 3 ring," kata Yayah, Kamis(28/3/2024)

Saat ini semua personel sudah siaga di Kawasan Pengadilan Negeri Subang untuk mengamankan jalannya Sidang kasus pembunuhan tersebut.

"Personel sudah standby di Pengadilan Negeri Subang baik di area sidang, luar maupun depan kantor pengadilan," ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan pengamanan ketat ini, sidang kasus Subang yang selama ini menarik perhatian publik nasional tersebut bisa berjalan lancar.

"Mudah-mudahan sidang bisa berjalan lancar dan aman. Bagi warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang diharapkan bisa tertib demi kelancaran sidang tersebut," ucapnya

Hingga berita ini ditulis, belum terlihat kehadiran keluarga korban maupun masyarakat.

Hanya sejumlah awak media dan influencer yang sudah standby di Pengadilan Negeri Subang.

Sementara untuk terdakwa Yosep Hidayah sudah berada di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Subang.

Baca juga: Yoris Bertemu Yosep saat Rekonstruksi Kasus Subang, Lihat Adegan Ibu dan Adik Dibunuh Ayah

Yosep datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang dari Lapas Kelas II A Subang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.

5 Tersangka

Sebelumnya dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dilimpahkan polisi ke pihak Kejaksaan Negeri Subang.

Tersangka Yosep Hidayah dan Ramdhanu alias Danu tiba di Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa (6/2/2024).

Keduanya diantarkan menggunakan mobil yang berbeda.

Tersangka Danu tiba didampingi LPSK lantaran berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

Dengan pelimpahan kedua tersangka tersebut maka persidangan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Subang.

Selain kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Subang, sejumlah barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut juga sudah berada di Kejari Subang.

Barang-barang bukti itu antara lain Mobil Alphard dan sejumlah barang bukti lainnya, 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matik Honda Scoopy berwarna merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R.

Didampingi para kuasa hukumnya, mereka menandatangani berkas pelimpahan dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari kapan kedua tersangka akan disidangkan.

Para awak media masih menunggu keterangan resmi Kejari Subang terkait kapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Titi Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Subang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Dua di antaranya adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, dan M Ramdhanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, yang saat ini sudah berada di Kejari Subang.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra, dan Abi Aulia, masih belum dinyatakan lengkap berkasnya.

Penyidik kepolisian dan jaksa masih meneliti berkas tersebut sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut berkas perkara untuk dua tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.

"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara.

Sumber: (Tribunjabar.id Ahya Nurdin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul HARI INI Sidang Perdana Kasus Subang, Ratusan Anggota Polisi Berjaga, Yosep Sudah di Ruang Tahanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini