TRIBUNNEWS.com - Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Serda Adan ditahan di Lantamal II Padang sejak Kamis (28/3/2024), karena lokasi kejadian pembunuhan berlangsung di Padang, Sumatra Barat.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis, 28 Maret, kami berangkatkan (Serda Adan) ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias."
"Sekarang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal, Sabtu (30/3/2024), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kasus pembunuhan terhadap Iwan bermula saat keluarga korban mendatangi Serda Adan untuk meminta tolong supaya membantu korban mendaftar sebagai casis TNI.
Diketahui, Iwan sempat gagal tes Bintara AL.
Serda Adan lantas meminta uang Rp200 juta dan berjanji akan meluluskan Iwan menjadi Bintara TNI AL di Padang.
Pada 16 Desember 2022, Serda Adan membawa Iwan ke Padang dengan alasan akan mengikuti tes Bintara AL.
Saat itulah keluarga bertemu Iwan untuk terakhir kalinya.
Sepekan setelahnya, Serda Adan mengirimkan foto Iwan mengenakan seragam tentara bertuliskan namanya.
Tak hanya itu, dalam foto tersebut tampak Iwan telah digundul.
Baca juga: Pembunuh Casis TNI di Sumbar Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuhan Berencana dan Penipuan
Dari foto tersebut, keluarga Iwan yakin korban telah lulus Bintara TNI AL.
"Kami sangat senang mendapat kabar kalau Iwan telah lulus TNI AL seperti cita-citanya dan cita-cita keluarga kami."
"Kami pun membuat pesta adat sebagai bentuk penghargaan kepada Adan. Kami menganggapnya sebagai anak," ungkap keluarga Iwan, Yanikasi Telaumbanua (35), Sabtu.