News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Penjaga Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Korban Sempat Keluarkan Kata Kotor ke Tersangka

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penusukan mengeluarkan samurai saat warga berusaha mendekatinya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Resy Ariskat tewas ditusuk menggunakan senjata tajam jenis katana di Tangerang, Banten.

Korban yang merupakan penjaga toko pakaian ini ditusuk oleh seorang wanita berinisial DN, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.

Aksi penusukan bermula ketika ND hendak berbelanja busana di tempat korban.

Saat hendak memasuki toko, korban sedang mengepel dan meminta ND untuk melepas alas kaki.

ND pun tak melepas alas kakinya hingga keduanya terlibat cekcok.

Pelaku pun akhirnya meninggalkan toko busana tersebut.

Mengutip TribunTangerang.com, dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian, saat ND pergi meninggal toko, korban justru melontarkan perkataan kasar hingga membuat ND emosi.

"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa di Mapolsek Kelapa Dua, Selasa (2/4/2024).

Pelaku yang tak terima pun langsung menghampiri korban dan percekcokan kembali terjadi.

Suasana pun memanas hingga membuat pelaku mengambil katana dan menusuk korban sebanyak satu kali.

"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai (katana) dari sarungnya dan menusukkan ke korban," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Tangerang, Kata Ini yang Picu Pelaku Emosi Ambil Katana Lalu Tusuk Korban

Stanlly menuturkan, keduanya tak memiliki hubungan apa-apa.

"Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli," ujarnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, ND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pembunuhan.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly, dikutip dari TribunTengerang.com.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Perkara Lepas Sendal Hingga Dengar Perkataan Kasar Buat Resy Ariskat Tewas Ditusuk Calon Pembeli

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini