Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (3/4/2024).
Keempat terdakwa terrsebut yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) Heri Pranyoto, Direktur PT WIS Lydia Chrisanty Sunaryo, dan seorang investor bernama Bahasili Papan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor) yang didakwakan jaksa penutut umum (JPU) adalah tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Majelis hakim menyatakan proses pelelangan sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Kejagung Masih Memburu Aset Suami Sandra Dewi yang Disinyalir Berasal dari Korupsi Timah
Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh gubernur.
Majelis menilai dengan demikian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 adalah tidak terbukti.
Terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, serta retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT SIM.
Tim kuasa hukum menyambut baik vonis tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
Ketua Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto mengatakan putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Terlebih, menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS).
"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," ujar Khresna dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Wakil Komut BTN, Ini yang Dicari Penyidik
Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana 5 tahun, Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) Heri Pranyoto 7 tahun, Direktur PT WIS Lydia Chrisanty Sunaryo 10 tahun, ditambah uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp8,5 miliar dan investor Bahasili Papan 10 tahun.
JPU sebelumnya mendakwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Primair dan Pasal 3 Subsidair UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor20/2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para Terdakwa dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp8,5 miliar sehubungan dengan nilai kontribusi yang seharusnya diperoleh dari tahun 2017 - 2022.