TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.
Sopir bernama Jalur Widodo tersebut kini telah ditahan di Polres Batang.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Widodo telah mengakui kecelakaan tersebut imbas kelalaiannya.
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Sopir Alami Microsleep jadi Tersangka
Dalam peristiwa ini, Widodo dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Sebagaimana diketahui, polisi mengatakan bahwa sopir mengaku mengantuk saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, sopir bus dinyatakan negatif narkoba.