News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Bus Rosalia Indah

INFOGRAFIS: Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir bernama Jalur Widodo tersebut kini telah ditahan di Polres Batang.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.

Sopir bernama Jalur Widodo tersebut kini telah ditahan di Polres Batang.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Widodo telah mengakui kecelakaan tersebut imbas kelalaiannya.

lihat foto Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Sopir Alami Microsleep jadi Tersangka

Dalam peristiwa ini, Widodo dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Sebagaimana diketahui, polisi mengatakan bahwa sopir mengaku mengantuk saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, sopir bus dinyatakan negatif narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini