TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Sebuah mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, terpental setelah disambar Kereta Api Argo Semeru.
Tabrakan tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan sudah diberi patok.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi memaksa melintas, sehingga kendaraan tersangkut di lokasi.
“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojo.
Menurutnya keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” katanta.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.
Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Imbas Tabrak Mobil Carry, Kereta Api Argo Semeru Terlambat 15 Menit