TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menetapkan sopir Bus Rosalia Indah, Widodo (44), sebagai tersangka.
Bus yang dikemudikan Widodo mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 A Tol Batang-Semarang wilayah Kendal, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).
Akibat insiden tersebut, tujuh orang meninggal dunia, termasuk kondektur bus.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, Kamis malam.
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan tujuh saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara."
"Dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024), dilansir TribunJateng.com.
Sonny menuturkan, kecelakaan maut itu terjadi lantaran kelalaian dari sopir bus.
Widodo mengakui dirinya kelelahan dan mengantuk saat mengemudi.
Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Widodo, warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Ia dijerat pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Widodo sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri Kendal, setelah kecelakaan terjadi.
Baca juga: Sopir Bus Rosalia Indah Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Ia juga mengalami trauma akibat tragedi yang menewaskan tujuh orang itu.
"Masih trauma," kata Kasat Lantas Polres Batang, AKBP Wigiyadi, di RSI Weleri Kendal, Kamis siang, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Widodo dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.