TRIBUNNEWS.COM - Wanita muda berinisial DR (22) di Palembang, Sumatra Selatan harus berhadapan dengan hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiram air keras ke pria yang merupakan teman suaminya.
Padahal, aksi itu dilakukan DR untuk membela harga dirinya karena telah dilecehkan.
Kini, DR telah ditahan di Polrestabes Palembang.
Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
DR diamankan saat berada di rumah temannya yang berada di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
DR sempat panik, namun ia memilih pasrah.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus, DR mengaku tak mengetahui air yang disiramkan ke teman suaminya itu merupakan air keras.
Ia spontan menyiram air tersebut lantaran kesal telah dilecehkan oleh teman suaminya.
"Air itu saya ambil di rumah mertua saya. Saya kesal dengan dia karena sudah memegang bagian sensitif," ungkap DR, dilansir TribunSumsel.com.
"Saya tidak tahu, sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras," lanjutnya.
Baca juga: Viral Wanita di Palembang Siram Teman Suami Pakai Air Keras usai Dilecehkan, Kini Berujung Dipenjara
Kasus yang menjerat DR ini terjadi pada Maret 2024.
Kejadian bermula saat pria bernama Candra mencari keberadaan suami DR.
Kemudian tanpa sengaja Candra bertemu dengan DR di Kawasan 1 Ulu.