TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Aipda K (53).
Diketahui, Aipda K melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, AAS (15).
Pelaku melakukan aksi bejatnya selama empat tahun sejak korban SD hingga SMP.
Pihak keluarga pun melaporkan K ke pihak berwajib.
Terbaru ini, K sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menuturkan sidang kode etik juga sudah menunggu K.
Surya.co.id mewartakan, K juga sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak."
"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sidang tersebut akan menentukan kelayakan Aipda K dalam menyandang status sebagai anggota Polri atau tidak.
Baca juga: Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri
"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik."
"Saat ini sedang berjalan," ungkapnya.
Sementara itu, Dirmanto belum bisa mengungkapkan soal hukuman apa yang akan didapat tersangka.