TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang pelaku pembunuhan Serlina sudah ditangkap polisi.
Tiga orang pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di Polokarto, Sukoharjo tersebut adalah Rofi MS alias RMS (21), Dwi P alias D (22), dan Gilang S (29).
Diketahui, jasad Serlina ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dibuang di parit di Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Otak dari pembunuhan ini adalah Dwi P alias D.
Dwi sendiri ternyata teman dekat korban.
Setelah ditangkap, Dwi pun dihadirkan di konferensi pers di Polda Jawa Tengah.
Ia pun mengakui perbuatan sadisnya ini.
Dwi mengatakan, ia merupakan anggota salah satu perguruan silat.
Ditanya soal motif, Dwi tega membunuh teman dekatnya lantaran terdesak utang.
"Iya saya anggota perguruan silat, tega membunuh korban karena kepepet punya utang Rp1,5 juta," jelasnya saat di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).
Mengutip TribunJateng.com, sebelum melakukan pembunuhan, ternyata ia bersama dengan pelaku lainnya bernama Rofi merencanakan aksinya terlebih dahulu.
Baca juga: Ternyata Pelaku Pembunuhan Serlina Ada 3 Orang, Pelaku Utama Habisi Korban karena Punya Utang
Keinginan Dwi untuk menguasai harta korban makin kuat karena korban baru saja mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Saat akan beraksi, ternyata Rofi mengajak Gilang.
"Hubungan saya dan Serlina adalah teman. Awalnya saya hanya ajak Rofi, tapi ternyata dia ajak Gilang," bebernya.
Setelah rencana tersusun, Dwi lantas menghubungi Serlina untuk mengajak cari makan dan bertemu di tongkrongan.
Dwi dan korban pun akhirnya mencari makan lalu kembali ke tongkrongan.
Di tongkrongan tersebut, Dwi bersama dua pelaku lainnya ternyata menenggak miras.
"Saya sama teman-teman mabuk. Korban tidak mabuk, habis cerita dapat THR, maka saya minta dengan cara dibunuh agar tidak bilang ke siapa-siapa," katanya.
Di saat itu, Dwi langsung melancarkan aksinya dengan mencekik korban menggunakan sabuk perguruan silatnya.
Namun, korban saat itu masih bergerak dan belum meninggal dunia.
Akhirnya, Rofi dan Gilang mengambil batu besar dan menghantamkan batu tersebut ke wajah korban.
Setelah mengetahui korban tewas, mereka lantas membuang jasad Serlina ke parit yang lokasinya tak jauh dari tempat mereka nongkrong.
"Habis itu saya ambil barang berharga milik korban, motor, uang dan handphone," tutur mantan karyawan toko bangunan itu.
Atas tindakannya tersebut, mereka kini terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.
"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Diwartakan sebelumnya, D atau Dwi ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelum D tertangkap, foto-foto terduga pelaku juga telah tersebar di media sosial.
"Benar, foto yang beredar di media sosial kemarin betul terduga pelaku berinisial D," ucap Sigit.
Kabar D ditangkap pun sampai ke telinga keluarga korban.
Ayah korban, Sarno, meyakini D merupakan pelaku pembunuhan putrinya.
"Saya yakin yang ditangkap polisi itu pelaku pembunuhan yang sebenarnya," kata Sarno, Selasa.
Ia menuturkan, kabar penangkapan D tersebut ia dapatkan dari rekan-rekan relawan.
"Saya tidak tahu waktu pelaku ditangkap tapi dari rekan-rekan memberikan kabar pelaku D sudah ditangkap di Sukabumi."
"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Pengakuan Dwi, Anggota Perguruan Silat Sukoharjo Otak Pembunuhan Serlina dan di TribunSolo.com dengan judul Pelarian D Berakhir di Sukabumi, Foto Beredar di Media Sosial, Keluarga Yakin Pembunuh Serlina
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar/Mardon Widiyanto)