TRIBUNNEWS.COM - Polres Tuban menetapkan seorang kakek bernama Mujiono (65) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Tamirah (60).
Korban dicekik hingga tewas di rumah pada Selasa (23/4/2024) malam.
Seusai mengetahui korban tewas, Mujiono sempat berupaya mengakhiri hidupnya.
Kastreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan kasus pembunuhan terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Untuk pasal dijeratkan kepada Mujiono, kata AKP Rianto, yakni Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku (Mujiono, red) terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Kamis (24/4/2024) siang.
Mantan Kapolsek Jenu Polres Tuban ini menandasan, Mujiono tak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana meski Mujiono sudah jengkel kepada istrinya sebelum membunuh.
"Pelaku (Mujiono, red) tak berencana membunuh korban (Tamirah, red). Niat membunuh itu datang tiba-tiba saat pelaku tidur dengan korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Mujiono di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban tega membunuh istrinya bernama Tamirah pada Selasa (23/4/2024) tengah malam.
Dia membunuh istrinya dengan cekikan di leher. Usai melakukan aksi tersebut, dia menyerahkan diri ke Polsek Grabagan Polres Tuban pada Rabu (24/4/2024) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Mendapat pengakuan mengejutkan itu, personel Polsek Grabagan Polres Tuban kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk mendatangi lokasi kejadian perkara.
Baca juga: Suami di Demak Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya, Kini Terancam Hukuman Mati
Ketika personel Polsek Grabagan dan perangkat desa tiba di lokasi kejadian, Tamirah betul sudah dalam kondisi tak bernyawa. Posisinya terlentang di atas ranjang.
Usai mencekik istrinya hingga tewas dan sebelum menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Mujiono mencoba bunuh diri dengan cara meminum racun tikus. Namun, dosisnya tak banyak.
Sebab itu, Mujiono tak tewas. Hanya saja, karena terkontaminasi racun ini Mujiono menyerahkan diri ke Polsek Grabagan dengan tubuh sempoyongan, pusing kepala, mual-mual, bahkan muntah.
Adapun, penyebab Mujiono tega membunuh Tamirah adalah karena Mujiono tak terima Tamirah telah pergi terlalu lama menjenguk cucunya di Kota Surabaya.
Persisnya, Mujiono protes mengapa Tamirah terlalu lama menjenguk cucunya di Kota Surabaya. Tamirah menjawab protes tersebut dengan jawaban tak enak menurut Mujiono.
Baca juga: Motif Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Pelaku Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Ambil Anting Korban
Sebab itu, Mujiono emosi. Di kesempatan serupa, Mujiono mengingatkan Tamirah bayar arisan. Namun, Tamirah tak peduli bahkan meminta Mujiono menjual motor untuk membayar arisan itu.
Dari cek-cok seputar jenguk cucu dan bayar arisan inilah, Mujiono jengkel kepada Tamirah. Saking jengkelnya, Mujiono gelap mata mencekik Tamirah hingga tewas saat tidur bersama.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Suami di Tuban Cekik Istri, Ribut Soal Cucu dan Utang Arisan, Terancam 15 Tahun Penjara