Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mantap untuk mengajukan banding atas vonis kasus korupsi ijin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Vonis tersebut telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa: Eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto; Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.
"Ijin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," ujar jaksa penuntut umum pada Kejati Sultra di persidangan, Kamis (25/4/2024).
Sementara dari pihak terdakwa, semuanya kompak menggunakan haknya untuk pikir-pikir.
Sebagaimana ketentuan KUHAPidana, masa pikir-pikir ini berlaku 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Para penasihat hukum ngikutin terdakwa pikir-pikir semua?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri usai membacakan vonis para terdakwa dari Kementerian ESDM.
"Siap," ujar penasihat hukum
"Pak Windu, Pak Ofan, Pak Glen punya hak atas putusan ini: menerima baik putusan, menyatakan banding, atau pikir-pikir selama 7 hari. Silakan konsultasi dengannya," kata Hakim Fahzal Hendri usai membacakan vonis para terdakwa dari Lawu Agung Mining.
"Baik Yang Mulia, setelah berkonsultasi, terdakwa menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata penasihat hukum.
Adapun banding diajukan jaksa lantaran putusan yang lebih rendah daripada tuntutan.
Berikut merupakan daftar vonis terhadap para terdakwa kasus ini:
Baca juga: Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra
- Ridwan Djamaluddin 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan;
- Sugeng Mujiyanto 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan;
- Yuli Bintoro 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan;
- Henry Julianto 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan;
- Eric Viktor Tambunan 3 tahun penjara; denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan;
- Windu Aji Sutanto 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 135.835.895.026 (135 miliar lebih);
- Ofan Sofwan 6 tahun penjara dan Rp denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan;
- Glenn Ario Sudarto 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Adapun tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini:
- Ridwan Djamaluddin 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
- Sugeng Mujiyanto 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
- Yuli Bintoro 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
- Henry Julianto 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
- Eric Viktor Tambunan 4 tahun penjara; denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
- Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih);
- Ofan Sofwan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
- Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan