TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan personel Ditrreskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) Bripka Berlin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka Berlin Sinaga jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Dian Meta Sihombing.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan berkas perkaranya hari ini diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Polisi Diduga Lakukan KDRT, Pengacara Bripka Berlin: Pertengkaran Ini Cuma Bunga Rumah Tangga
"Untuk kasus saudara Berlin untuk pelaporan atas Berlin yang di Polrestabes itu sudah penetapan tersangka dan kalau tidak salah hari ini sudah pelimpahan ke JPU," kata Sonny, Senin (29/4/2024).
Bripka Berlin sudah dikurung Bid Propam pasca kasus KDRT tersebut mencuat.
Saat ini dia ditahan di direktorat tahanan dan barang bukti (Dittahti) Polda Sumut.
"Saudara Berlin masih diamankan di Tahti, di tahanan kita," kata dia.
Istri minta Bripka Berlin dipecat
Dian Meta Sihombing meminta suaminya dipecat dari Kepolisian. Menurutnya, pemecatan suaminya tersebut pantas dilakukan karena kejam terhadapnya.
Bukan cuma menganiayanya, Bripka Berlin Sinaga juga mengambil paksa anaknya dari Dian.
"Harapan saya, dia disanksi dengan kesalahannya Bila perlu sampai dipecat," kata Dian, Senin (29/4/2024).
Selain itu, Dian juga berharap Polisi memproses semua laporannya baik di Polrestabes Medan, Polresta Deliserdang dan di Bid Propam Polda Sumut.
Baca juga: Sosok Bripka Berlin Sinaga yang Diduga KDRT Istri, Disebut Punya Sampingan Kelola Tempat Hiburan
Dian menyebut, dengan demikian ia akan merasakan adanya keadilan.
"Harapan saya semoga berkas saya berjalan saya mendapatkan keadilan," pinta Dian.
Sebelumnya, personel Ditrreskrimsus Polda Sumut bernama Bripka Berlin Parhorasan Sinaga dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Dian Meta Sihombing.