"Setelah pemain mendapatkan username dan password, maka dapat melakukan log in dan masuk ke dalam website yang kemudian akan tampil di situ cara melakukan deposit ke suatu nomor rekening maupun e-wallet yang telah ditentukan oleh penyelenggara," ungkap dia.
Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa pemain judi online harus membayar minimal Rp 25 ribu sebagai biaya deposit.
"Setelah masuk deposit, maka kemudian pemain dapat melakukan permainan sesuai keinginan berdasarkan berapa besar deposit yang dimasukan, dan nantinya dijadikan sebagai bahan untuk masang ataupun taruhannya," ungkap Wira.
Pemain disebut bisa mendapatkan keuntungan 10 hingga 5.000 kali lipat dari jumlah taruhan yang dipasang.
"Player akan mendapatkan uang yg dipasang dengan perhitungan 10 kali lipat. Kemudian ada yang 100 kali lipat, dan bahkan ada yg 5.000 kali lipat dari taruhan ya.g dipasang. Yang menentukan kemenangan ataupun kekalahan adalah by sistem yang sudah di-setting di website Cuaca 77 tersebut," tutur Wira.
Baca juga: Miris, Pemerintah Ungkap Mayoritas Korban Judi Online Anak Muda
Adapun 11 pelaku yang ditangkap terdiri dari pengelola, customer service, SEO, dan admin website judi online Cuaca 77.
Dua pengelola yang ditangkap berinisial M dan H, sedangkan GSW, GRW, NWS, GSL, dan HAL berperan sebagai customer service.
"Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku," ucap Wira.
Sementara itu, SEO di website Cuaca 77 berinisial RRUS dan AR. Dua pelaku lainnya berinisial R dan YAO berperan sebagai admin.
Dari penangkapan 11 pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya yaitu enam monitor, tiga unit CPU, sembilan unit laptop yang digunakan untuk operasional, dan 27 unit HP.
11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE), dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Adapun ancaman hukuman (Pasal) 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun. Untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," kata Wira.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Rumah Mewah di Teluk Naga Tangerang Jadi Markas Judi Online: Slot hingga Sabung Ayam