"Nantinya penanganan pengungsi ini akan di-handle oleh BPBD Sitaro dan Dinas Sosial Kabupaten Sitaro," ujarnya.
Dijelaskan lagi oleh Abdul, pengungsian di Pulau Siau tersebut hanya bersifat sementara.
Lantaran, nantinya warga di Pulau Ruang akan direlokasi ke tempat yang baru, sembari menunggu dibangunkan rumah oleh pemerintah.
"Hasil dari kesepakatan rapat koordinasi antara pemerintah provinsi, BNPB, dan Kabupaten Sitaro, untuk warga di Pulau Ruang akan direlokasi," katanya.
"Sehingga, warga harus tinggal di tempat evakuasi sementara atau hunian sementara sampai lokasi relokasi ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dibangunkan rumah oleh pemerintah di tempat yang baru di luar Pulau Ruang, itu butuh waktu," imbuh Abdul.
Abdul menegaskan lagi, warga Pulau Ruang sudah tidak boleh kembali menghuni rumahnya di Pulau Ruang.
"Artinya, akan butuh waktu lebih lama untuk mereka tinggal sementara di tempat pengungsian, sebelum rumah baru selesai dibangunkan," ujarnya.
Historis Erupsi Gunung Ruang
- 16 April 2024 pukul 13.00 WITA: Status Waspada (Level II)
- 16 April 2024 pukul 16.00 WITA: Status Siaga (Level III)
- 17 April 2024 pukul 21.00 WITA: Status naik menjadi Awas (Level IV)
- 22 April 2024 pukul 09.00 WITA: Status diturunkan dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga)
- 30 April 2024 pukul 01.30 WITA: Status kembali dinaikkan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas)
(Tribunnews.com/Rifqah)