TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Oknum polisi di Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang nyambi jadi kurir narkoba janis ganja.
Pelaku inisial AV ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) saat membawa 141 paket ganja, dengan berat sekitar 141 kilogram.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas menuturkan, terduga pelaku AV membawa 141 paket ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara.
AP ditangkap pada Senin (29/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB pagi di daerah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas dari BNNP Sumbar dibantu BNN kabupaten berhasil mencegat pelaku yang mengendarai mobil.
"Ternyata ada barang bukti ganja di dalam karung dan kemudian kami interogasi ternyata pelaku berinisial AV oknum anggota Polri dari Polres Padang Panjang dinas di Polsek Batipuh," kata Ikhlas ditemui di kantornya, Selasa (30/2/2024) sore.
Baca juga: BNN Banten Gagalkan Pengiriman Ganja 472 Gram yang akan Dikirim ke Tangerang
Menurut Ikhlas, 141 kilogram ganja tersebut diperkirakan akan diedarkan di Sumbar.
"AV di bawa ke BNNP lalu, kami melakukan pengembangan, ternyata peran dia hanya membawa saja, mendapat upah meski belum deal, dia hanya dikasih uang jalan Rp2 juta," tambah Ikhlas.
Adapun, AV kemudian mengaku diperintahkan oleh temannya yang mendekam di Lapas Kelas IIA Padang.
"Kita masih lakukan pendalaman, kita harus menguatkan bukti-bukti dulu, jangan-jangan dia sendiri, tapi nyebut nama orang lain," tambahnya.
"Kami juga akan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Padang," pungkas Ikhlas.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Bawa Ganja 141 Kg Oknum Polisi Padang Panjang Ditangkap BNNP di Pasaman, Dikendalikan dari Lapas,