Laporan Wartawan Tribun Bogor Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pria berinisial AS (40) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor mencabuli anak tiri yang masih di berusia bawah umur.
SN (14) telah menjadi pemuas nafau ayah tirinya itu sejak duduk dibangku kelas 1 SMP dan kasus baru terungkap, Jumat (26/4/2024) saat sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.
Aksi bejat pria itu terungkap setelah ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku melihat hal tak wajar antara pelaku dengan korban.
"Awal mula diketahui saksi F melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban," ujar Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Saat itu korban pun mengaku bahwa telah menjadi pemuas nafsu ayah tiri sendiri.
Baca juga: Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri
Korban tidak berani untuk memberi tahu siapapun karena takut akan ancaman pelaku yang berprofesi sebagai ojek online tersebut.
"Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut," ungkapnya.
Adapun ancaman yang diberikan oleh pelaku terhadap NS adalah akan meninggalkanya ibunya sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa.
"Pelaku ngancam ibunya akan diceraikan," pungkasnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (29/4/2024) malam.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berisial AS (40) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diduga melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Ironisnya, gadis di bawah umur tersebut ternyata adalah anak tirinya sendiri yakni SN yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak dua tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.