TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat oknum dokter berinisial MYD yang melecehkan istri pasiennya yang berinisial TAF di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin, Sumatera Selatan? berikut nasibnya kini.
Kasus yang sudah dilaporkan sejak Februari 2024 lalu ini kini temui titik terang.
Pada April 2024 lalu, MYD sudah ditetapkan jadi tersangka.
Meski begitu, kini kedua belah pihak ternyata sepakat damai.
Kedua pihak sepakat berdamai bahkan dokter MYD sudah memberikan uang sebesar Rp 350 juta yang disebut merupakan permintaan perdamaian dari pelapor.
Hal ini disampaikan SK, istri dokter MYD didampingi kerabatnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
SK mengatakan, antara kuasa hukum dari pihaknya dan korban telah bertemu dan sepakat berdamai.
"Ya, sudah sepakat berdamai beberapa waktu lalu, " Istri dokter MYD, Rabu (8/5/2024).
Lanjut Sk, perdamaian ini terjadi setelah kuasa hukum TAF bernama Febri, meminta penyidik untuk mediasi segera.
"Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu," bebernya.
Lebih jauh SK menuturkan, perdamaian dilakukan bukan mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya, tapi oleh karena pertimbangan lain, mendorong mau memenuhi permintaan pedamaian dengan uang sebesar Rp 350 Juta.
Baca juga: Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien di Palembang Berakhir Damai, Korban Terima Rp600 Juta?
"Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya, "ungkapnya.
"Selain itu kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS Bunda Jakabaring. Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan," sambungnya.
Lanjut SK, ketika penandatangan surat perdamaian itu dihadirkan suami ATF, Ibu Mertua ATF dan kuasa hukum dokter MYD.