TRIBUNNEWS.COM, - Korban order fiktif takjil dan makanan buka puasa di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo pada Ramadan kemarin yakni Slamet pemilik Vio Catering dan Supodo pemilik Adila Catering, mengaku kebingungan untuk membayar utang.
Utang dari berbagai pihak dilakukan sebagai modal usaha untuk memenuhi permintaan pelaku order fiktif berinisial E.
Ditemui TribunSolo.com, setidaknya rata-rata kedua korban kini harus menanggung utang modal sampai Rp 300 jutaan.
Kuasa hukum kedua korban, Kalono mengatakan saat ini kliennya sampai dikejar oleh penagih hutang.
Baca juga: Dalih Pelaku Order Fiktif Takjil Masjid Zayed saat Tipu Korban: Akui Punya Teman Pengurus Masjid
Salah satunya Supodo yang harus berurusan dengan pihak bank karena meminjam uang untuk modal usaha katering.
"Akibat penipuan tersebut, rumahnya pak Podo (Supodo) terancam disita bank," ujar Kalono dalam jumpa pers di Cemani Sukoharjo dikutip dari TribunSolo, Kamis (9/5/2024).
Oleh karena itu, baik pihak Kalono yang mewakili kantor bantuan hukum MK dan Yayasan Ababil memberikan bantuan pendampingan secara gratis.
Tak hanya itu saja, bahkan kini Yayasan Ababil juga membuka donasi untuk kedua korban prank takjil tersebut agar bisa melunasi utang akibat penipuan yang dialami oleh kedua korban.
"Kami membuka kotak infaq melalui rekening BSI atas nama yayasan Ababil Hilaladnan dengan nomor rekening 5008880092," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama Supodo dan Slamet mengaku telah berupaya mencari bantuan termasuk kepada pihak Masjid Sheikh Zayed, Bupati Sukoharjo Etik Suryani hingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait masalah yang mereka hadapi.
"Kami berdua juga sudah berupaya mengirim surat permohonan bantuan dan solusi kepada Bapak Wali Kota Surakarta, pengurus Masjid Zayed dan juga Ibu Bupati Sukoharjo" ujar Supodo.
Namun sampai saat ini yang merespon permohonan kedua korban diakui Supodo baru Bupati Sukoharjo yang telah menggelar audiensi dengan mereka.
Sebagai informasi, Slamet dan Supodo merupakan korban prank takjil dan makanan buka puasa dengan pelaku E yang kini telah ditahan di Polresta Solo.
Setidaknya kedua korban harus menelan kerugian mencapai Rp 960 juta akibat prank takjil tersebut.