Bus yang membawa 40 orang ini diketahui juga tak mengantongi izin angkutan dan status uji kir sudah kadaluarsa.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal.
Status uji kir bus, kata Aznal, sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal, Sabtu (11/5/2024).
Aznal mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Kronologi Kecelakaan
Diketahui, kecelakaan maut bus pariwisata Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 DG itu membuat 11 orang meningggal dunia.
Mereka terdiri atas sembilan siswa, satu guru, dan satu pengendara sepeda motor.
Ada empat kendaraan yang ditabrak bus tersebut, yakni satu mobil dan tiga motor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan sebelum kecelakaan maut itu terjadi, bus yang berada di jalanan menurun oleng ke kanan.
Lalu bus menabrak mobil dari arah berlawanan.
Kemudian bus terguling dengan posisi ban di atas dan miring ke kiri.
Lalu terseret ke bawah dan menabrak tiga motor yang sedang di parkir.
"Saat melaju pada jalan yang menurun, oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan. Kemudian terguling miring ke kiri, posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis R2 yang terparkir di bahu jalan," kata Jules Abraham, Sabtu (11/5/2024).