News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Terkuak Borok Bus Maut Putera Fajar, Ternyata Bus Jadul yang Disulap Jadi High Decker, Belum Uji KIR

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi bus pariwisata maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus tersebut bermerek Hino bermesin depan tipe AK1JRKA milik PT Jaya Guna Hage dengan nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, AD 7524 OG. - KNKT menemukan kejanggalan soal Bus maut Putera Fajar, sebut bus itu merupakan bus jadul biasa yang telah dimodifikasi agar seperti High Decker.

TRIBUNNEWS.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) dan Polda Jabar menemukan kejanggalan mengenai Bus Putera Fajar yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024)

Bus Trans Putera Fajar itu mengangkut rombongan study tour pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KNKT menemukan hal ganjil.

Di balik cantiknya tampilan luar bus maut Trans Putera Fajar tersebut, ternyata bus itu merupakan bus jaman dahulu atau jadul biasa yang telah dimodifikasi.

Padahal, tampak dari luar, bodi bus begitu bagus layaknya bus High Decker keluaran terbaru.

"Mobil tersebut terbuat tahun 2006, terlihat dari rangka besi sasisnya buatan pabrikan Hino," ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Subang, Djamaluddin, Senin (13/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id kepada awak media, Senin(13/5/2024)

"Bus Maut Puter Fajar merupakan bus jadul tahun 2006 yang disulap jadi High Decker, tampak dari luar tampilannya seperti mobil keluaran baru, tapi dalamnya nya jadul," katanya.

Selain itu, Bus Putera Fajar itu hingga saat ini juga belum melakukan Uji KIR atau izin angkutan dan status lulus uji berkala.

Padahal, uji KIR termasuk hal penting yang perlu dilakukan, sebelum melakukan perjalanan, salah satunya pada moda transportasi bus.

Sebagai tanda kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Tujuannya, untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.

Baca juga: 2 Hal Ini Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

"Mobil bus maut tersebut juga sampai saat ini belum uji KIR, padahal masa uji KIR sebelumnya sudah habis pada pertengahan 2023 lalu," imbuhnya

Tak hanya itu, KNKT juga mengungkapkan pemicu kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Subang tersebut karena dua hal.

Penyebab kecelakaan maut itu adalah adanya kebocoran gas atau angin dan oli di bagian pengereman.

Temuan Kompolnas

Serupa dengan KNKT, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengungkapkan bus memiliki perbedaan antara casing dan kondisi di dalamnya.

Kepala Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, bus ini merupakan hasil sulap dari bus biasa menjadi high decker.

Namun, bahan yang dipakai untuk mengubah menjadi high decker tak sesuai spesifikasi sehingga tak tahan benturan.

"Bus maut ini bus tua yang disulap dengan casing baru, sehingga terlihat seperti mobil baru," ujar Pudji Hartanto di Terminal Subang, saat meninjau bangkai bus, Senin, dikutip dari Tribunjabar.id.

Setelah ditelusuri lebih jauh, Pudji Hartono juga mengungkapkan, Bus Putera Fajar belum Uji KIR.

"Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023."

"Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jendral Perhubungan Darat," kata Pudji.

Dalam data tersebut juga diketahui, ternyata bus dengan balutan bodi Jetbus3 ini menggunakan sasis yang sudah sangat tua dan tidak layak pakai.

Tak hanya itu, bus ini juga terindikasi telah beberapa kali disulap.

"Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA, produksi tahun 2003-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumur 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak," ucap Pudji.

Terkait sanksi, Pudji menegaskan akan dijatuhkan ke pihak PO kalau terbukti melakukan kesalahan.

"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemeriksaan Sementara KNKT: Bus Maut di Ciater Subang Alami Kebocoran Oli dan Angin Bagian Rem

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini