TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution heran dengan sikap oknum anggota Dinas Perhubungan Kota Medan yang melaporkan pedagang martabak ke polisi.
Pedagang martabak yang diketahui bernama Amen (46) dilaporkan anggota Dishub Kota Medan terkait UU ITE imbas video viral dugaan permintaan martabak gratis.
Bobby meminta personel Dishub Kota Medan yang membuat laporan pencemaran nama baik ke kepolisian agar mencabut laporan.
Baca juga: Pedagang Martabak Viral Diduga Dipalak Petugas Dishub Kota Medan: Bapak Lapar Minta, Saya Kasih
Menurut Bobby Nasution, hal yang lucu jika petugas pemerintah melaporkan masyarakatnya ke pihak kepolisian.
Bobby juga belum mendapat laporan adanya petugas Dishub Medan yang membuat laporan ke kepolisian karena masalah tersebut.
"Enggaklah (gak mungkin) ngapain (petugas Dishub buat laporan) Kita ini melayani. kami ini semuanya, mulai dari yang jajaran atas sampai paling bawah Pemko Medan tugasnya melayani. Melayani masyarakat. Lucu kalau laporin masyarakat," ucapnya di Asrama Haji Medan, Kamis (16/5/2024).
Bobby menegaskan, tidak cocok jika petugas pemerintah melaporkan masyarakat.
"Masa ngelaporin masyarakat? Itu yang kita layani, masa itu kita laporin. Kalau ada laporan, saya belum monitor. memang ada laporan itu? gak elok lah. Enggak cocok," jelasnya.
Untuk itu, kata Bobby, petugas Dishub Medan yang membuat laporan ke kepolisian harus segera mencabutnya.
"Harus lah (cabut laporan). Masa kita yang layani kita laporin. Kita dibayar masyarakat," ucapnya.
Disinggung, petugas Dishub Medan ini meminta martabak ke pedagang, Bobby merespon dengan santai.
"Ya makanya saya bilang kita ni ngomong aturan harus jelas jelas ya. Jangan karena suka tidak suka aturan itu ditegakkan. Teman atau lawan aturan ditegakkan. Semua aturan itu harus ada yang mengikuti," ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Juru Parkir & Klarifikasi Kadishub Medan soal Viral Anggotanya Palak Tukang Martabak
Bobby mengatakan, jikapun pedagang martabak berjualan di tempat yang salah, itu juga menyalahi aturan.
"Siapa yamg berjualannya di tempat yang dilarang itu kita atur juga. Ada Perda-nya mana yang boleh mana ya enggak. Ini untuk seluruhnya, semua aturan harus diikuti," ucapnya.