TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah berinisial FA (13) membunuh ustazahnya, STN (35) pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasus pembunuhan yang terjadi di dalam Pondok Pesantren (Ponpes) ini telah diselidiki Polresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, FA telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," paparnya, Kamis (16/5/2024), dikutip dari TribunKalteng.com.
Ia menambahkan pelaku tak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun, sedangkan pelaku masih 13 tahun," ucapnya.
Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku terbangun dari tidurnya dan pergi ke rumah korban yang berada di dalam Ponpes.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," sambungnya.
Korban yang sedang tidur ditusuk menggunakan pisau berulang kali.
"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," tuturnya.
Selain melakukan penusukan, pelaku juga memukul mata korban.
Baca juga: Dendam Dihukum Salin Dua Juz Al-quran dan Dijemur Jadi Alasan Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya
Salah satu guru ponpes mendengar teriakan korban dan mendatangi rumahnya.
"Mendapati kejadian tersebut pengurus pesantren, kemudian bergegas membawa korban ke RS Bentang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis," tukasnya.
Meski sempat dirawat di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
"Korban kemudian dibawa ke RSUD Dorys Silvanus untuk dilakukan visum et repertum dan hasilnya korban tewas karena pendarahan hebat," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini lantaran pelaku sering dihukum korban.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz Al-quran oleh ustad yang membimbingnya," tandasnya.
Baca juga: 6 Fakta Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Pelaku Tak Ditahan Polisi
Hukuman yang diberikan berulang kali membuat pelaku menaruh dendam dan muncul niat menghabisi nyawa korban.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," pungkasnya.
Penyidik akan mengecek kondisi kejiwaan pelaku yang masih berusia 13 tahun.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palangkaraya, Zainal Ariffin, mengaku telah mendengar adanya kasus pembunuhan terhadap ustazah.
"Iya benar bahwa disalah satu Ponpes di Palangkaraya ada kasus tragis tersebut," bebernya.
Ia belum dapat mengungkap kronologi kejadian dan berjanji akan mengevaluasi kejadian ini.
"Saya masih belum mendengar jelas terkait kasus tersebut, jadi belum bisa memberi tanggapan, insyaallah nanti kalo sudah jelas baru bisa beri tanggapan," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunKalteng.com dengan judul Santri Tusuk Ustadzah Hingga Tewas di Ponpes Palangkaraya, Kapolresta Sebut Pelaku Tidak Ditahan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)