News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib 2 Pegawai Dinkes Tulungagung yang Terlibat Pesta Narkoba, Sempat Hilang Kontak saat Kerja

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba. Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

Mereka sedang melakukan pesta narkoba bersama 5 pelaku lain.

Pegawai Dinkes Kabupaten Tulungagung yang ditangkap yakni Halim Permadi (42), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubag Keuangan.

Kemudian, Ardiansyah Maulana yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengaku baru mendapat laporan terkait 2 orang itu dari Kepala Dinkes Tulungagung, dr Kasil Rokhmat.

Namun secara resmi, Dinkes juga belum mendapat kepastian tentang kejadian itu.

Karena itu, Pemkab Tulungagung akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, untuk menanyakan kepastian keterlibatan 2 ASN itu.

"Kami akan bersurat secara resmi mewakili Pemkab Tulungagung. Nanti bagian hukum yang akan menanyakan," jelasnya.

Tri menambahkan, pihaknya belum berani mengambil sikap sebelum ada surat resmi dari Polda Jatim.

Jika sudah ada surat keterangan penetapan tersangka, akan dijadikan dasar mengambil keputusan.

Selama menjalani penahanan proses hukum, Pemkab Tulungagung akan menonaktifkan keduanya.

Baca juga: Apartemen di Tangsel Jadi Lokasi Pembuatan Home Industri Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," tegas Tri.

Jabatan yang kosong selama proses penahanan akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara jika terbukti bersalah mengonsumsi narkoba berdasar putusan pengadilan, keduanya bisa terancam pemecatan.

Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.

"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," katanya.

Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan, tidak ada penugasan pada dua aparatur sipil negara (ASN) itu ke Surabaya.

Baca juga: Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan 2 Pengerdar di Subang

Mereka juga masih bekerja seperti biasa pada Rabu (15/5/2024).

"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ungkap Anna, Jumat (17/5/2024).

Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, berencana untuk melakukan tes urine pada para pegawai.

Sayangnya kegiatan ini belum bisa terlaksana karena menunggu anggaran untuk tes urine.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini