TRIBUNNEWS.COM - Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
Dari 7 pelaku, 2 di antaranya merupakan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung bernama Halim Permadi (42) dan Ardiansyah Maulana (29).
Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan kedua pelaku pergi ke Surabaya bukan untuk perjalan dinas.
"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ucapnya, Jumat (17/5/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Halim Permadi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubag Keuangan.
Sementara Ardiansyah Maulana merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat April 2024 kemarin.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan identitas para pelaku lain yakni DP (43), HED (33), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 127 Ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Ia menjelaskan Halim Permadi ditangkap saat pesta narkoba bersama teman dan tiga wanita.
Saat diperiksa, Halim Permadi mengaku mengonsumsi narkoba karena jenuh dengan pekerjaannya.
"Motifnya yang bersangkutan cari kesenangan, dan menghindari kejenuhan di Tulungagung lanjut cari hiburan di Surabaya," tuturnya.
Baca juga: Apartemen di Tangsel Jadi Lokasi Pembuatan Home Industri Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Halim Permadi sudah mengonsumsi narkoba sejak setahun lalu.
"Yang bersangkutan mengkonsumsi baru 2 kali, awalnya setahun yang lalu, yaitu akhir tahun 2023. Kemudian mencoba kembali kemarin itu," jelasnya.
Setelah ditelusuri, Halim Permadi mendapatkan barang terlarang tersebut dari rekannya.