News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Dedi Mulyadi Minta Kecelakaan Bus di Subang Diusut Tuntas: Jangan Hanya Sopir yang Tanggung Jawab

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Dedi Mulyadi meninjau bangkai bus yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Lalu, keberadaan drainase besar di pinggir jalan tak hanya sebagai jalan air, tetapi juga penahan dan pembatas kendaraan.

Begitu pula fungsi pohon di pinggir jalan bukan hanya sebagai penyerap polusi, melainkan juga penahan jika terjadi kecelakaan.

Lebih lanjut, Dedi memberikan dukungan penuh kepada Korps Polisi Lalu Lintas untuk melakukan penindakan dan tilang bagi para pelanggar, meski tindakan tegas kepolisian terkadang mendapat hujatan dari masyarakat.

“Kita dukung penyidik melakukan tindakan sesuai hukum berlaku, tidak pandang bulu."

"Jangan hanya sopir yang bertanggung jawab, tapi pengusaha kalau memenuhi unsur pidana sudah selayaknya menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua yang bertanggung jawab pada pengelolaan transportasi angkutan umum," ujarnya.

Dedi Mulyadi saat meninjau bangkai bus maut di Terminal Subang, Sabtu (18/5/2024). (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Sopir jadi Tersangka

Sadira diketahui menjadi tersangka dalam kasus ini saat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers.

Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.

Wibowo lantas menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.

Temuan KNKT

Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat ternyata sudah dimodifikasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini