Setelah korban menceritakan kejadian yang dialami, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota.
Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan hingga visum.
"Dari hasil visum, kami mendapatkan dua alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap AKP Didik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Iming-iming Belikan Mobil, Pria Probolinggo Bawa Lari Sepupu Istri Berhari-hari, Ulah Nakal Terkuak