Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.
Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.
Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.
"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin.
Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.
"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Istri Mantan Bupati Cirebon Klarifikasi Sang Anak Terkait Dengan Kasus Vina: Ada Kemiripan Nama
dan
Keluarga Ungkap Kondisi Sudirman, Terpidana Kasus Vina dan Eki Cirebon yang Sudah 8 Tahun Dipenjara