"Yang bersangkutan tidak hadir karena lagi berobat di Rumah Sakit Bhayangkara. Sakit tipes atau DBD kalau tidak salah," ujarnya.
Baca juga: Kasus Oknum Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien, Polda Sumsel: Naik ke Penyidikan, Kumpulkan Bukti
Dokter Myd dijerat pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ternyata, Dokter MYD Sengaja Beri Obat Tidur ke TAF Sebelum Dilecehkan, Kini Ditahan Polda Sumsel
dan
Dokter MYD Kini Dirawat di RS Bhayangkara Setelah Ditahan Polda Sumsel, Jarum Suntik Jadi Bukti Kuat