Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM - Polres Cimahi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Fifi Hasanah (55).
Korban yang tinggal sendiri di rumah kontrakan ditemukan tewas pada Selasa (21/5/2024).
Tersangka pembunuhan merupakan mantan pembantu korban yang bernama Taudin alias Adi (40).
Istri Taudin sempat diperiksa untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus ini.
"Kami lakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan (S)," ujar Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Yuhadi saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dipastikan S tak terlibat dalam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya karena saat itu hanya diberitahu jika Taudin hanya berniat mengambil barang berharga korban.
"Jadi karena tidak terlibat, istri pelaku kita pulangkan ke kampung halamannya karena memang ini murni aksi seorang diri pelaku," katanya.
Sehari sebelum kejadian, kata dia, pelaku dan istrinya sempat menginap di Masjid Agung Lembang, kemudian datang ke rumah korban dan istrinya diminta menunggu di luar.
"Jadi istrinya diminta menunggu di kebun dekat lokasi kejadian, dia tidak tahu apa-apa. Saat dengar suara teriakan korban istri pelaku langsung pergi karena dia ketakutan," ucap Yuhadi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, istri pelaku dalam kondisi lemas, karena dia tak memiliki uang sama sekali ketika melarikan diri ke daerah Jayagiri Lembang.
"Istilahnya dia itu luntang-lantung dan kelaparan, makanya dia diamankan dalam kondisi lemas," katanya.
Baca juga: Polres Garut Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT, Anak Korban Saksikan Ibunya Tewas
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan motif kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yakni dendam.
Selama bekerja sebagai pembantu, Taudin sudah menyimpan dendam dan melampiaskannya dengan memukul korban menggunakan balok kayu.